Sekjen OIAA Bela Tafsir Mishbah Quraish Shihab
Gedung FU,
Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta menggelar acara diskusi buku ‘Tafsir Al-Misbah Dalam Sorotan’ karya Afrizal Nur, seorang dosen ilmu tafsir di UIN Sultan Syarif Kasyim Riau.
Acara yang diselenggarakan di Ruang Teater H A R Partosentono, Kamis (7/11/2019) itu mendatangkan penulis buku tersebut. Hadir juga pembicara lainnya Dewan Pakar Pusat Studi Alquran Muchlis M Hanafi, Dosen Universitas Muhammadiyah Hamka Izza Rohman.
Secara umum penulis buku banyak menyoal permasalahan jilbab, tentang Ahli Kitab, tentang kecenderungan tasyayyu’ (Syiah) yang terdapat dalam tafsir Al-Misbah.
Mengawali diskusi, Afrizal Nur mengatakan bahwa ada 32 isu-isu negatif yang diketengahkan dalam bukunya itu. Ia mengungkapkan, karyanya itu awalnya disertasi dirinya di Universitas Kebangsaan Malaysia.
“Dari 32 isu itu dibagi kepada beberapa dimensi. Ada dimensi kajian hukumnya, dimensi kajian akidahnya, ada dimensi tasyayyu-nya yakni kecenderungan kepada Syiah,” ujar dia.
Menurutnya, dalam tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab banyak bahasa yang memancing pembaca menyimpulkan kepada apresiasi yang negatif. Ia mencontohkan, Nabi itu bisa salah dalam tataran hukum formil tapi tidak salah dalam aspek materil.
“Itu adalah contoh narasi yang memancing. Tafsir ini kan tidak hanya dikonsumsi masyarakat kampus, ketika kita melihat di masyarakat itu justru yang awam yang tertarik membeli kitab tafsir Al-Misbah,” bebernya.
Persoalan lainnya, lanjut dia, yang banyak mengundang kontroversi itu tasyayyu (keberpihakan kepada Syiah).
“Pak Quraish sangat dominan mengutip pendapat tokoh Syiah Thabathaba’i,” jelasnya.
Pembicara selanjutnya, Muchlis Hanafi memberikan sejumlah catatan kritis terhadap karya Afrizal Nur itu. Ia menyebutkan, ada 24 isu yang diluncurkan dalam buku tersebut.
“Catatan ini juga didiskusikan di Pusat Studi Alquran dan sudah dibaca oleh Pak Quraish dan beliau memberikan catatan. Jadi saya bisa katakan catatan ini sesunggunya bukan catatan saya sendiri,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (Sekjen OIAA) Mesir cabang Indonesia ini kemudian membeberkan poin-poin penting sebagai kritikan atas buku tersebut.
Berikut catatan lengkap Dewan Pakar PSQ atas buku ‘Tafsir Al-Misbah Dalam Sorotan’:
Secara umum, catatan untuk karya tersebut saya bagi dalam dua bagian; pertama: terkait metodologi, dan kedua: terkait substansi. Dari sisi metodologi, ada beberapa poin yang menjadi catatan saya:
Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta menggelar acara diskusi buku ‘Tafsir Al-Misbah Dalam Sorotan’ karya Afrizal Nur, seorang dosen ilmu tafsir di UIN Sultan Syarif Kasyim Riau.
Acara yang diselenggarakan di Ruang Teater H A R Partosentono, Kamis (7/11/2019) itu mendatangkan penulis buku tersebut. Hadir juga pembicara lainnya Dewan Pakar Pusat Studi Alquran Muchlis M Hanafi, Dosen Universitas Muhammadiyah Hamka Izza Rohman.
Secara umum penulis buku banyak menyoal permasalahan jilbab, tentang Ahli Kitab, tentang kecenderungan tasyayyu’ (Syiah) yang terdapat dalam tafsir Al-Misbah.
Mengawali diskusi, Afrizal Nur mengatakan bahwa ada 32 isu-isu negatif yang diketengahkan dalam bukunya itu. Ia mengungkapkan, karyanya itu awalnya disertasi dirinya di Universitas Kebangsaan Malaysia.
“Dari 32 isu itu dibagi kepada beberapa dimensi. Ada dimensi kajian hukumnya, dimensi kajian akidahnya, ada dimensi tasyayyu-nya yakni kecenderungan kepada Syiah,” ujar dia.
Menurutnya, dalam tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab banyak bahasa yang memancing pembaca menyimpulkan kepada apresiasi yang negatif. Ia mencontohkan, Nabi itu bisa salah dalam tataran hukum formil tapi tidak salah dalam aspek materil.
“Itu adalah contoh narasi yang memancing. Tafsir ini kan tidak hanya dikonsumsi masyarakat kampus, ketika kita melihat di masyarakat itu justru yang awam yang tertarik membeli kitab tafsir Al-Misbah,” bebernya.
Persoalan lainnya, lanjut dia, yang banyak mengundang kontroversi itu tasyayyu (keberpihakan kepada Syiah).
“Pak Quraish sangat dominan mengutip pendapat tokoh Syiah Thabathaba’i,” jelasnya.
Pembicara selanjutnya, Muchlis Hanafi memberikan sejumlah catatan kritis terhadap karya Afrizal Nur itu. Ia menyebutkan, ada 24 isu yang diluncurkan dalam buku tersebut.
“Catatan ini juga didiskusikan di Pusat Studi Alquran dan sudah dibaca oleh Pak Quraish dan beliau memberikan catatan. Jadi saya bisa katakan catatan ini sesunggunya bukan catatan saya sendiri,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (Sekjen OIAA) Mesir cabang Indonesia ini kemudian membeberkan poin-poin penting sebagai kritikan atas buku tersebut.
Berikut catatan lengkap Dewan Pakar PSQ atas buku ‘Tafsir Al-Misbah Dalam Sorotan’:
Secara umum, catatan untuk karya tersebut saya bagi dalam dua bagian; pertama: terkait metodologi, dan kedua: terkait substansi. Dari sisi metodologi, ada beberapa poin yang menjadi catatan saya:
- Buku “Tafsir Al-Mishbah dalam Sorotan” bersumber dari tesis PhD yang berjudul, “Kajian Analitikal Terhadap Pengaruh Negatif dalam Tafsir Al-Mishbah”. Dalam pengantar buku tidak disebutkan langkah-langkah penelitian, seperti identifikasi masalah, rumusan dan batasan masalah, metode penelitian, teknik pengumpulan dan analisis data dan lainnya. Tetapi, dengan membaca buku tersebut saya bisa menduga ada persoalan mendasar di situ. Misalnya, variabel “pangaruh negatif”. Pengaruh terhadap siapa, dan bagaimana mengukur variabel tersebut? Siapa yang pernah melakukan penelitian tentang pengaruh tafsir Al-Mishbah, sehingga berkesimpulan ada “pengaruh negatif”. Tidak ada data yang saya temukan, sehingga bisa saya katakan itu hanya khayalan dan ilusi penulis belaka.
- Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Pertanyaannya, apakah cukup untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengaruh negatif dalam tafsir Al-Mishbah dengan hanya membatasi pada lima sumber yang penulis gunakan, yaitu tafsir karya Ibnu Katsir, Syeikh Abdurrahman al-Sa`di, Syeikh Abu Bakar al-Jazairi, M. Ali Al-Shabuni dan Buya Hamka (h. 86)? Atas dasar apa penulis membatasi diri pada yang lima itu? Dari sini muncul kekeliruan ketika di banyak tempat penulis berkesimpulan, sebagai contoh, “tidak ada al-Shabuni, Al-Sa`di, al-Jazairi menafsirkan orang mukmin pada ayat ini dengan orang-orang khusus atau orang-orang pilihan” (h. 165. Lihat juga h. 100, dll). Penulis menilai kesalahan Ustadz Quraish dengan cara membandingkan dengan ulama rujukan penulis, dan kalau berbeda dengan ulama tersebut atau tidak ada dalam karya mereka penulis anggap salah. Al-haqqu lâ yu`rafu bi al-rijâl. Betapa banyak ulama-ulama tafsir yang penulis bisa rujuk untuk memahami keragaman tafsir. Ini sama halnya dengan penulis menggunakan kaca mata renang untuk melihat dan menganalisis mikroba yang ada pada makhluk hidup. Atau menggunakan kaca mata kuda untuk melihat dunia yang teramat luas.
- Saya menemukan banyak sekali kerancuan dalam alur pikir penulis, sehingga kesimpulannya keliru. Dalam ilmu al-Manthiq (logika), apalagi dalam sebuah karya ilmiah disertasi, kesalahan-kesalahan dalam berpikir pada saat menyusun premis-premisnya maupun menarik kesimpulan itu harus dihindari. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kesalahan dalam berpikir, antara lain:
- Fallacy of Hasty Generalization (Kekeliruan karena membuat generalisasi dan kesimpulan yang terburu-buru)/ التعميم والتسرع فى الحكم
