Penyirep Gemuruh: Keluwesan Fikih, Visi Keulamaan, dan Tradisi Intelektual KH Abdul Wahab Chasbullah
Penyirep Gemuruh: Keluwesan Fikih, Visi Keulamaan, dan Tradisi Intelektual KH Abdul Wahab Chasbullah

Penyirep Gemuruh merupakan kitab karya KH Abdul Wahab Chasbullah yang disusun pada 1343 H/1924 M. Sekilas, kitab ini membahas persoalan takmir dalam merawat dan mengembangkan Masjid Jami' Peneleh, Surabaya. Namun, pembacaan lebih mendalam membawa kita pada persoalan yang jauh lebih luas, mulai dari sejarah masjid, dinamika masyarakat, perbedaan pendapat ulama, metode pengambilan hukum, hingga cara seorang kiai membaca kebutuhan zaman dalam menghadapi persoalan konkret.

Dengan demikian, Penyirep Gemuruh tidak tepat jika hanya dibaca sebagai kitab yang menjawab satu persoalan hukum. Kitab ini merupakan potret intelektual KH Abdul Wahab Chasbullah ketika berhadapan dengan persoalan keagamaan yang nyata di tengah masyarakat. Persoalan pengembangan masjid pada akhirnya membawa pembaca pada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana hukum Islam bekerja ketika berhadapan dengan kebutuhan masyarakat, tradisi, sejarah suatu tempat, dan perbedaan pendapat para ulama?

Penyirep Gemuruh dapat dibaca sebagai dokumen intelektual yang memperlihatkan cara KH Abdul Wahab Chasbullah mempertemukan teks keagamaan dengan realitas sosial. Di dalamnya tampak bagaimana tradisi fikih bekerja ketika berhadapan dengan kebutuhan konkret masyarakat, bagaimana ikhtilaf dikelola, serta bagaimana seorang ulama mengambil posisi di antara teks, tradisi, kebutuhan, dan kemaslahatan.

Fikih Kontekstual dan Dialektika Kemaslahatan dalam Penyirep Gemuruh

Sebagian besar pembahasan Penyirep Gemuruh berkaitan dengan hukum merawat dan mengembangkan masjid. Merawat masjid tidak hanya berarti memperbaiki bangunan yang rusak, tetapi juga memperluasnya apabila bangunan yang ada tidak lagi mampu menampung jamaah, khususnya untuk pelaksanaan salat Jumat.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika rencana perluasan menyentuh kawasan yang di dalam atau di sekitarnya terdapat makam kuno. Kondisi semacam inilah yang terjadi di Masjid Peneleh, Surabaya. Rencana perluasan masjid tersebut memunculkan perbedaan pendapat, baik di kalangan jamaah maupun tokoh agama setempat. Persoalan yang semula tampak sederhana kemudian berkembang menjadi perdebatan fikih yang mempertemukan dua kepentingan: kebutuhan pengembangan rumah ibadah dan penghormatan terhadap orang yang telah meninggal.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke dalam musyawarah yang melibatkan sejumlah ulama. Di antara ulama yang disebut dalam konteks pembahasan ini adalah Hadlratussyekh KH M. Hasyim Asy'ari, KH Bisri Syansuri, dan KH Faqih Maskumambang. Perbedaan pandangan yang cukup tajam, terutama antara KH Hasyim Asy'ari dan KH Faqih Maskumambang, memperlihatkan kompleksitas persoalan tersebut.

KH Hasyim memberikan ruang kebolehan dengan mempertimbangkan adanya hājah (الحاجة), yakni kebutuhan. Sementara itu, KH Faqih memberikan perhatian pada prinsip menjaga kehormatan orang yang telah meninggal, yang dapat dirumuskan dalam konsep ḥifẓ al-ḥurmah lil-mayyit (حفظ الحرمة للميت). Kedua pandangan tersebut sama-sama berangkat dari tradisi keilmuan Islam, tetapi memberikan penekanan berbeda terhadap aspek yang dianggap paling menentukan dalam pengambilan keputusan hukum.

Di tengah perbedaan tersebut, KH Abdul Wahab Chasbullah tampil dengan cara berpikir yang menarik. Ia tidak melihat persoalan secara hitam-putih, melainkan mempertimbangkan kebutuhan konkret masyarakat beserta dampak yang mungkin timbul dari setiap keputusan. Apabila masjid tidak diperluas sementara kapasitasnya sudah tidak mencukupi, terdapat kemungkinan munculnya maḍarrah (المضرّة), yakni kemudaratan yang lebih besar.

Di sinilah fikih tampil sebagai ilmu yang berhadapan langsung dengan kehidupan. Teks dan pendapat ulama tetap menjadi pijakan, tetapi penerapannya membutuhkan kemampuan membaca situasi. Fikih tidak berhenti pada pertanyaan mengenai apa hukumnya, melainkan bergerak menuju pertanyaan yang lebih kontekstual: bagaimana hukum tersebut dapat diterapkan dalam situasi nyata dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip syariat?

Cara berpikir ini menunjukkan bahwa KH Abdul Wahab tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai jalan buntu. Sebaliknya, ikhtilaf menjadi ruang untuk bermusyawarah dan menemukan jalan keluar. Perangkat fikih dan ushul fikih digunakan untuk membaca kebutuhan, mempertimbangkan keadaan, serta menilai kemungkinan dampak dari suatu keputusan.

Ahl al-Khibrah dan Cara Berpikir yang Melampaui Sekat

Salah satu bagian paling menarik dari Penyirep Gemuruh muncul ketika organisasi Ta'mīr al-Masājid (تعمير المساجد), sebuah perkumpulan yang berkaitan dengan pengelolaan masjid di Surabaya pada dekade 1920-an, menanyakan bagaimana mengetahui status dan usia makam yang berada di sekitar Masjid Peneleh. Pertanyaan ini penting karena usia makam berkaitan dengan pertimbangan hukum mengenai kemungkinan penggunaan kembali kawasan tersebut.

KH Abdul Wahab menjelaskan bahwa usia atau masa makam dapat diketahui melalui dua cara. Pertama, melalui ahl al-khibrah (أهل الخبرة), yaitu orang yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam persoalan makam. Kedua, melalui penelitian terhadap tanda-tanda yang terdapat pada makam, seperti nisan dan berbagai petunjuk lain yang dapat digunakan untuk memperkirakan usianya.

Konsep ahl al-khibrah merujuk pada orang yang memiliki keahlian atau pengalaman dalam bidang tertentu. Prinsip yang tampak di sini cukup penting: ketika persoalan yang hendak diketahui berkaitan dengan fakta mengenai usia dan kondisi makam, diperlukan orang yang memiliki pengetahuan tentang hal tersebut.

Namun, persoalan kemudian berkembang ketika sebagian jamaah mempertanyakan keabsahan informasi dari juru kunci makam karena orang tersebut dianggap tidak menjalankan salat. Di sinilah jawaban KH Abdul Wahab menjadi menarik. Penalaran yang dibangun menekankan bahwa kompetensi seorang ahl al-khibrah perlu dinilai berdasarkan keahlian yang relevan dengan persoalan yang sedang ditanyakan, bukan semata-mata berdasarkan aspek lain yang tidak berkaitan langsung dengan kompetensi tersebut.

Cara berpikir ini dapat dianalogikan dengan profesi dokter. Ketika seseorang berkonsultasi kepada dokter, pertimbangan utama dalam menerima diagnosis adalah pengetahuan dan keahliannya di bidang medis. Demikian pula ketika seorang juru kunci dimintai keterangan mengenai usia makam, yang dibutuhkan adalah pengetahuan dan pengalamannya terkait makam tersebut.

Di sini terlihat adanya pembedaan antara otoritas keagamaan dan otoritas keahlian. Ulama memiliki otoritas dalam memberikan pertimbangan hukum, sementara ahli pada bidang tertentu dapat menyediakan informasi faktual yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Sebaliknya, keputusan hukum dapat menjadi lebih tepat apabila pertimbangan keagamaan dipadukan dengan informasi faktual yang akurat.

Aspek inilah yang membuat Penyirep Gemuruh menarik untuk dibaca dalam konteks sekarang. KH Abdul Wahab memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan keagamaan dapat membutuhkan bantuan pengetahuan di luar fikih. Hukum agama tetap menjadi landasan normatif, tetapi penerapannya memerlukan informasi faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika kita melihat ulama-ulama visioner dalam konteks peradaban pada masanya, KH Abdul Wahab merupakan salah satu cerminan penting dari karakter tersebut. Visioner dalam konteks ini bukan berarti meninggalkan tradisi, melainkan mampu melihat persoalan secara lebih luas dengan tetap berpijak pada tradisi keilmuan yang dimiliki.

Pada awal abad ke-20, ketika hubungan antara pengetahuan keagamaan dan pengetahuan sosial belum banyak dibicarakan dengan istilah akademik seperti sekarang, cara berpikir semacam ini telah tampak dalam praktik penalaran KH Abdul Wahab. Ia mampu mengidentifikasi pihak yang memiliki kompetensi untuk menjelaskan suatu fakta, kemudian menggunakan informasi tersebut dalam proses penalaran keagamaan.

Inilah yang membuat pemikiran KH Abdul Wahab terasa relevan: ia tidak kaku dalam menghadapi persoalan, tetapi juga tidak kehilangan pijakan tradisi. Ia luwes tanpa menjadi permisif, terbuka tanpa kehilangan prinsip, serta adaptif tanpa tercerabut dari akar keilmuan.

Visi Keulamaan KH Abdul Wahab dan Genealogi Tradisi Intelektual NU

Membaca Penyirep Gemuruh pada akhirnya membawa kita pada satu kesadaran penting: karakter intelektual KH Abdul Wahab Chasbullah tidak dapat dipisahkan dari tradisi intelektual yang kemudian berkembang dalam tubuh Nahdlatul Ulama (NU). Sejak awal, NU tidak hanya dibangun sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga menjadi ruang untuk mempertemukan tradisi keislaman dengan perubahan sosial.

Karakter tersebut antara lain terlihat dalam sikap yang luwes, tidak kaku, mampu beradaptasi, dan visioner. Keluwesan tidak berarti kehilangan prinsip, sebagaimana adaptasi tidak berarti meninggalkan tradisi. Justru, kemampuan beradaptasi lahir dari penguasaan terhadap tradisi sekaligus kecakapan membaca konteks.

Penyirep Gemuruh memberikan contoh konkret mengenai hal tersebut. KH Abdul Wahab berhadapan dengan persoalan yang sangat lokal, yakni perluasan Masjid Peneleh dan keberadaan makam kuno di sekitarnya. Namun, cara penyelesaiannya menunjukkan kemampuan berpikir yang melampaui persoalan lokal itu sendiri. Ia mempertemukan kebutuhan jamaah, pendapat ulama, kondisi makam, informasi dari ahl al-khibrah, serta kemungkinan kemudaratan yang dapat timbul apabila kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi.

Dengan demikian, kitab ini tidak hanya memberikan jawaban atas persoalan pengembangan masjid, tetapi juga memperlihatkan suatu metode berpikir. Metode inilah yang penting untuk dipahami dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Dalam tradisi intelektual NU, kemampuan membaca perubahan tanpa kehilangan akar merupakan karakter yang terus menemukan bentuknya dalam berbagai konteks. Tradisi baḥth al-masā'il, musyawarah ulama, penggunaan kitab-kitab turāṡ, serta keterbukaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa fikih senantiasa berhadapan dengan realitas yang terus berubah.

KH Abdul Wahab memperlihatkan prinsip tersebut dalam bentuk yang konkret. Ia tidak menempatkan tradisi sebagai sesuatu yang membelenggu, melainkan sebagai modal untuk membaca persoalan baru. Ia juga tidak memandang perubahan sebagai ancaman yang harus selalu ditolak, tetapi sebagai kenyataan yang perlu dipahami dan diarahkan.

Di sinilah relevansi Penyirep Gemuruh bagi generasi NU hari ini. Tantangan zaman semakin kompleks, mulai dari perkembangan teknologi, perubahan sosial, persoalan lingkungan, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan, hingga perubahan pola relasi masyarakat. Namun, prinsip dasarnya tetap sama: persoalan baru membutuhkan pembacaan yang serius, sementara tradisi menyediakan fondasi agar pembacaan tersebut tidak kehilangan orientasi.

Karena itu, warisan KH Abdul Wahab tidak cukup dikenang melalui sejarah pendirian NU maupun kiprah politik dan diplomasinya. Penyirep Gemuruh memperlihatkan sisi lain yang tidak kalah penting, yakni tradisi intelektual seorang ulama yang mampu mempertemukan teks dan konteks, norma dan fakta, serta tradisi dan perubahan.

Pada akhirnya, Penyirep Gemuruh bukan sekadar cerita tentang Masjid Peneleh. Kitab ini merupakan gambaran tentang bagaimana seorang ulama membaca kehidupan. Dari persoalan makam dan perluasan masjid, kita menemukan potret fikih yang hidup, musyawarah yang produktif, penghargaan terhadap keahlian, serta keberanian mencari jalan keluar di tengah ikhtilaf.

Jika kita ingin memahami mengapa tradisi intelektual NU mampu bertahan melewati perubahan zaman, salah satu jawabannya dapat ditemukan dalam cara berpikir ulama-ulama seperti KH Abdul Wahab Chasbullah: berakar pada tradisi, tetapi tidak terpenjara oleh masa lalu; teguh pada prinsip, tetapi tidak kaku dalam penerapannya; mampu beradaptasi, tetapi tetap memiliki arah; serta membaca masa depan tanpa kehilangan pijakan sejarah.

Barangkali inilah “gemuruh” yang sesungguhnya dapat kita dengarkan dari Penyirep Gemuruh: suara sebuah tradisi keilmuan yang mengajarkan bahwa fikih bukan sekadar kumpulan jawaban, melainkan cara membaca kehidupan dengan ilmu, hikmah, keluwesan, dan visi ke depan. Warisan KH Abdul Wahab karena itu tidak hanya terletak pada sejarah pendirian NU, tetapi juga pada cara berpikir yang diwariskannya.

Penulis: Muhammad Izzul Islam An Najmi (Dosen Fakultas Ushuluddin)

Sumber Gambar: NU Online

Artikel ini telah tayang di NU Online pada 8 Oktober 2026 dengan judul “Penyirep Gemuruh: Keluwesan Fikih, Visi Keulamaan, dan Tradisi Intelektual KH Abdul Wahab Chasbullah” NU Online – Penyirep Gemuruh: Keluwesan Fikih, Visi Keulamaan, dan Tradisi Intelektual KH Abdul Wahab Chasbullah