Pendataan Mahasiswa yang Bekerja Terkena PHK
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Kepada Yth.
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Berdasarkan surat Wakil Rektor Kemahasiswaan Nomor: B-2646/R/R.III/HM.00.6/07/2020 tanggal 28 Juli 2020 atas Surat dari Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Tangerang Nomor: 460/693-Dinsos, tanggal 15 Juli 2020 tentang Pendataan Mahasiswa yang bekerja terkena PHK karena adanya pandemik COVID-19 sehingga pendapatannya terganggu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan program Penyediaan Jaring Pengaman Sosial melalui pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada Mahasiswa yang terkena PHK dari Perusahaannya. Untuk itu, bagi mahasiswa terkena PHK yang dimaksud agar melaporkan ke Prodi/Jurusan Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Data Paling Lambat dikirim 4 Agustus 2020. Untuk informasi lebih jelasnya lihat Website: kemahasiswaan.uinjkt.ac.id, E-mail: kemahasiswaan@uinjkt.ac.id.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.,