FU Kembali Adakan Diskusi Dosen
FU Kembali Adakan Diskusi Dosen
Pembicara dalam kegiatan kali ini adalah Lisfa Sentosa Aisyah, S.Ag., M.A. Beliau memaparkan materi dengan judul Penafsiran Hadis tentang Rukyat Menurut Muhammadiyah. Judul ini adalah hasil penelitian yang telah beliau lakukan beberapa tahun lalu. Lisfa Sentosa Aisyah, S.Ag., M.A. mengatakan hasil penelitiannya ini berawal dari kegelisahan atas perbedaan penetapan awal bulan Syawal di Indonesia. Dua organisasi masyarakat (ormas) Islam besar di Indonesia yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul ‘Ulama (NU) memiliki metode yang berbeda dalam menentukan awal bulan Syawal. Muhammadiyah menggunakan metode hisab, sedangkan NU menggunakan metode rukyat. Kedua metode ini terkadang menghasilkan penetapan awal bulan yang berbeda. “Kegelisahan pribadi sering terjadi perbedaan penetapan satu Syawal. Di setiap kali yang menonjol adalah ormas Muhammadiyah. Keunikan Muhammadiyah tetap menggunakan metode hisab, dan NU menggunakan rukyat. Nah, bagaimana supaya kompak menuju satu kalender khususnya Syawal dan bulan puasa,” kata Sekretaris Program Studi (Prodi) Studi Agama-agama (SAA) ini saat memaparkan materi. Muhammadiyah memandang bahwa, lanjut beliau, hisab adalah metode yang paling akurat pada masa sekarang dalam menentukan awal bulan Qomariyah termasuk Ramadan dan Syawal. Menurut Muhammadiyah polusi, pemanasan global dan keterbatasan penglihatan manusia tidak relevan dengan rukyat. Mereka berdalil dengan surat al-Rahman ayat 5. “Menurut pendapat Muhammadiyah, zaman sekarang metode penentuan awal tanggal yang paling tepat itu menggunakan metode hisab. Ini karena ada beberapa faktor, seperto polusi, pemanasan global, dan keterbatasan penglihatan manusia. Mereka sendiri mengacu kepada surat al-Rahman ayat 5,” lanjut beliau. Muhammadiyah beralasan, pada masa Nabi Muhammad ilmu Astronomi belum berkembang seperti sekarang sehingga tidak dikembangkan metode hisab. Perbedaan penentuan awal bulan Qomariyah khususnya Ramadan dan Syawal sesungguhnya bermula dari perbedaan penafsiran terhadap hadis-hadis tentang rukyat dan hadis-hadis lainnya yang memiliki redaksi senada. Dalam hal ini khususnya penafsiran Muhammadiyah yang tidak mengartikan rukyat secara harfiah, tapi rukyat menurut mereka adalah dengan metode hisab. “Dulu ketika zaman Nabi Muhammad, ilmu Astronomi belum berkembang seperti di zaman kita sekarang ini, sehingga metode hisan tidak dikembangkan, begitu pendapat Muhammadiyah. Selain itu, perbedaan penafsiran atas hadis juga mempengaruhi,” papar beliau. Muhammadiyah menafsirkan hadis tentang rukyat itu tidak secara harfiyah, tapi lebih kepada metode/ sarana yang digunakan untuk penentuan dan penyatuan kalender hijriah khususnya dalam penetapan satu Syawal dan satu Ramadan. Beliau menyarankan, pengkajian hadis tentang rukyat ini dengan pendekatan sains modern seperti ilmu Astronomi dan penggunaan software dan teleskop yang canggih. “Muhammadiyah itu menafsirkan rukyat tidak secara harfiah, tetapi lebih ke metode/ sarana yang dipakai dalam menentukan awal bulan,” simpul beliau. Dalam diskusi dosen kali ini, turut hadir beberapa civitas academica Fakultas Ushuluddin (FU) sebagai reviewer. Mereka adalah Prof. Dr. H. M. Ridwan Lubis, M.A., Dr. Edwin Syarip, M.Ag., Drs. Fariz Pari, M.Fils. Selain itu turut hadir Guru Besar FU Prof. Dr. H. Zainun Kamaluddin Fakih, M.A., Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Dr. Lilik Ummi Kaltsum, M.A,, dosen-dosen FU yakni Dra. Wiwi Siti Sajaroh, M.Ag., Dr. Hasani Ahmad Said, M.A. Selain itu turut pula beberapa mahasiswa FU. (yd/zm)