Dalam Nuansa Hari Bumi, Diskusi Ushuluddin Soroti Hak Masyarakat Adat
Jakarta, Berita FU Online – Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia pada 22 April 2026, diskusi publik bertajuk “Islam, HAM, dan Keadilan untuk Para Penjaga Lingkungan” sukses diselenggarakan di Auditorium Harun Nasution, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/4).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta bersama Islami.co, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kemitraan Partnership.
Mengangkat tema “Sejarah, Rekognisi, dan Tantangan Masa Depan Masyarakat Adat di Indonesia”, forum ini membahas berbagai persoalan lingkungan hidup yang berkaitan erat dengan keberadaan masyarakat adat, mulai dari penyusutan ruang hidup, konflik lahan, hingga pengakuan hak atas tanah adat.
Sejumlah narasumber dari berbagai institusi hadir memberikan perspektifnya, di antaranya Savic Ali (PBNU dan Islami.co), Belgis Habiba (Greenpeace Indonesia), Fathudin (LP2M UIN Jakarta), Tracy Pasaribu (Program INKLUSI Kemitraan Partnership), serta Cecep Sanusi (Komunitas Adat Kasepuhan, Lebak, Banten). Diskusi dipandu oleh Boby Almahbub.
Wakil Dekan Fakultas Ushuluddin bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Dr. Aktobi Ghozali, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum akademik atau seremonial, melainkan menjadi pengingat bahwa bumi adalah rumah bersama yang harus dijaga. Ia juga menyampaikan bahwa Fakultas Ushuluddin memiliki perhatian serius terhadap isu lingkungan.
“Bahkan pada saat yang sama, di Fakultas Ushuluddin sedang dilaksanakan FGD Green Metric untuk perencanaan pembangunan gedung baru,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Savic Ali berharap kegiatan ini mampu mendorong lahirnya cara berpikir kritis di kalangan mahasiswa terhadap berbagai persoalan bangsa. Ia menekankan bahwa tradisi berpikir kritis juga merupakan bagian penting dalam ajaran Islam.
Sementara itu, Tracy Pasaribu menegaskan bahwa masyarakat hukum adat memiliki posisi fundamental dalam pembentukan bangsa. Ia menyebut bahwa masyarakat adat merupakan salah satu elemen penting dalam berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga keberadaan serta hak-haknya perlu mendapat pengakuan yang kuat.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Cecep Sanusi yang memaparkan berbagai tantangan nyata yang dihadapi masyarakat adat, seperti tekanan pembangunan ekstraktif, keterbatasan partisipasi dalam pengambilan keputusan, minimnya program pemberdayaan, serta kesenjangan di bidang pendidikan dan kesehatan.
Di sisi lain, Belgis Habiba menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi hutan di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa realitas di lapangan tidak selalu sejalan dengan citra Indonesia sebagai “paru-paru dunia”, terutama akibat kerusakan lingkungan yang masih terjadi.
Sementara itu, Dr. Fathudin menekankan bahwa masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara terbentuk. Menurutnya, masyarakat adat memiliki sistem nilai dan hukum tersendiri yang menjadi pedoman hidup, sehingga penting untuk memahami perspektif tersebut dalam melihat isu keadilan secara lebih komprehensif.
Antusiasme peserta terlihat dari partisipasi aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang bertukar gagasan, tetapi juga memperkuat pemahaman publik mengenai keterkaitan antara isu lingkungan dan hak masyarakat adat.
Melalui diskusi ini, para penyelenggara berharap dapat meningkatkan kesadaran publik sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam upaya melindungi lingkungan dan menjamin hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
(Alvin/Ishma/FU)





