Analisis Geopolitik Prof. Kholid Al Walid: Dinamika Negosiasi Iran-AS dan Pergeseran Konstelasi Global
Jakarta, Dosen Update — Dalam tayangan program Kabar Petang di tvOne edisi 17 April 2026, Guru Besar Filsafat Islam sekaligus Dosen Fakultas Ushuluddin, Prof. Dr. Kholid Al Walid, M.Ag., hadir sebagai narasumber pakar geopolitik Timur Tengah. Mengangkat topik "Menanti Negosiasi Kedua: Iran Galak, AS Melunak! Ditinggal Sekutu, Posisi Trump Tersudut", beliau mengulas secara mendalam dinamika eskalasi konflik serta rencana perundingan lanjutan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran. Dalam pandangannya, pernyataan Presiden Donald Trump yang mengklaim ingin menghentikan invasi ke Iran berbanding terbalik dengan fakta di lapangan—di mana AS masih menyiagakan armada kapal perang di Teluk Persia—sehingga pihak Iran menilai retorika tersebut tidak bermakna tanpa adanya perubahan tindakan yang nyata.
Prof. Kholid memaparkan sejumlah indikator mendasar yang menunjukkan kuatnya posisi tawar Iran dalam konflik ini. Di antaranya adalah kegagalan skenario pergantian rezim (regime change)—termasuk pasca-gugurnya Pemimpin Utama Iran Syahid Imam Ali Khamenei pada awal pertempuran—yang justru memicu konsolidasi internal dan dukungan masyarakat Iran yang kian solid. Selain itu, ketahanan militer Iran terbukti dari kemampuan mengendalikan Selat Hormus, melumpuhkan pesawat siluman F-35 milik AS, serta ketiadaan wilayah kedaulatan Iran yang berhasil dikontrol atau dianeksasi oleh pasukan AS maupun Israel.
Menjelang agenda perundingan putaran kedua terkait gencatan senjata dan kesepakatan baru, Prof. Kholid menyoroti dua isu utama yang menjadi titik krusial perdebatan, yaitu isu pengembangan nuklir dan kedaulatan Selat Hormus. Terkait program nuklir, beliau menegaskan bahwa aktivitas nuklir Iran berada dalam pengawasan International Atomic Energy Agency (IAEA) dan difokuskan untuk penggunaan damai, kesehatan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beliau juga menambahkan bahwa pengembangan senjata pemusnah massal secara eksplisit dilarang melalui fatwa Wali Faqih karena bertentangan dengan prinsip nilai-nilai Islam.
Sementara mengenai Selat Hormus, Prof. Kholid menekankan bahwa secara hukum dan geografis, hak pengendalian wilayah selat berada di tangan Iran dan Oman sebagai negara kawasan. Tuntutan AS untuk mendapatkan konsesi pengelolaan dinilai tidak rasional mengingat jarak geografis AS yang sangat jauh dari Teluk Persia. Beliau menyimpulkan bahwa proses diplomasi akan sulit mencapai kesepakatan konkret selama AS masih mempertahankan pola pikir hegemoni di tengah lahirnya kekuatan-kekuatan baru dalam peta geopolitik dunia yang kian multipolar.
Sumber: tvOneNews, 17 April 2026
Artikel diolah kembali oleh Humas FU berdasarkan publikasi tvOneNews.
Tautan Tayangan https://youtu.be/4jY-McIGq4M?si=JG3uidFv6fKjs3vu
